ANGGARAN KOPERASI SEJAHTERA
2
NAMA ANGGOTA
KELOMPOK:
GITYA MAAJID
MUHAMMAD RAFI
RIZQULLAH
MUHAMMAD FAUZI
SHANIA KHAN
ANGGARAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
PENERIMAAN ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal 4
1. Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran
Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21.
Pasal 6
Modal Pinjaman
1. Ketentuan modal
pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu)
dari yang hadir.
2. Hasil amandemen/
perubahan terhadap ART didokumentasikan
oleh pengurus.
PENUTUP
Pasal 26
1. Anggaran Rumah
Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat
sebelumnya.
2.Anggaran Rumah
Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan
yang ada.
3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus
yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Apabila hal-hal yang diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka
yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
Pasal 26
1. Anggaran Rumah
Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu
tanggal 13 Mei 2017.
2.Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi
kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar